Kebijakan Tarif Baru Ojek Online, GoJek: Kami telah Menyesuaikan di Seluruh Kota
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperluas aturan penerapan tarif bagi transportasi daring (online) per 1 Juli 2019. Lalu apa seluruh aplikator transportasi online sudah mematuhi penerapan tarif tersebut?
Penyedia layanan jasa ojek online (ojol) asal Malaysia, Grab, mengaku jika pihaknya baru mulai pekan depan dan dilakukan secara perlahan.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan pihaknya baru mulai awal pekan depan menyesuaikan seluruh tarif yang akan disesuaikan dengan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) KP No.348/2019.
"Saat ini kami memonitor sebagian besar dari daftar kota tersebut sudah mengikuti ketentuan yang baru dan sedikit sisanya paling lambat pada awal minggu depan," tutur Tri.
BACA JUGA: Berikut Daftar Tarif Baru Ojek Online, dalam Tiga Zona
Lalu bagaimana dengan GoJek?
Aplikator anak bangsa besutan Nadiem Makarim itu langsung merespons cepat ketetapan pemerintah terkait penyesuaian tarif ojek online di seluruh 41 kota operasional.
“Kami telah menyesuaikan tarif di seluruh kota operasional kami sesuai dengan arahan dalam Surat Edaran Dirjen Hubdar perihal Penambahan Wilayah Pemberlakuan Biaya Jasa,” kata Chief of Corporate Affairs GoJek, Nila Marita.