Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan

Jumat, 21 Juni 2019 – 05:17 WIB
Kebijakan Terbaru BPJS Kesehatan - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Rumah sakit yang sudah mempunyai fingerprint wajib mendaftarkan pasien peserta BPJS Kesehatan melalui alat tersebut. Terutama untuk pasien di poli mata, jantung, rehab medis, dan hemodialisis.

’’Substansinya untuk memudahkan pelayanan peserta,’’ tutur Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat M. Iqbal Anas (19/6).

Menurut Iqbal, memudahkan ini berarti mengurangi berkas. Rumah sakit akan lebih mudah mengelola administrasi. Seluruh data sudah terintegrasi. Tidak semua rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melakukan layanan pendaftaran dengan fingerprint. Kebijakan yang dimulai sejak Mei itu hanya diperuntukkan fasilitas kesehatan yang memiliki alat fingerprint.

’’Pada 2018 seluruh RS yang melayani hemodialisis sudah fingerprint. Pada 1 Mei diperluas ke poli lain,’’ ucap Iqbal.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Diingatkan Bayar Utang Rp 408.3 miliar pada RS

Perekaman dengan fingerprint dilakukan pada awal kedatangan pasien di rumah sakit. Pengambilan sidik jari itu juga membantu mengurangi potensi penyalahgunaan manfaat BPJS Kesehatan. Selama ini, ada kasus pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan bukan miliknya.

Kebijakan itu sempat mendapat penolakan dari Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Namun, Iqbal menyatakan bahwa Persi sebelumnya diundang untuk membicarakan pendaftaran lewat fingerprint.

Sementara itu, Ketua Persi Kuntjoro Adi Purjanto menyatakan, dalam perjanjian kerja sama (PKS) pada 2019 antara RS dan BPJS Kesehatan, disepakati kebutuhan administrasi manajemen yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

Seluruh rumah sakit yang sudah mempunyai fingerprint wajib mendaftarkan pasien peserta BPJS Kesehatan melalui alat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close