Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana

Jumat, 22 November 2024 – 18:47 WIB
Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana - JPNN.COM
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakkir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) tak bisa dipidana karena dilindungi oleh Keputusan Menteri Perindutrian Dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004. Kebijakan itu diambil berdasarkan kondisi kelangkaan gula dan rekomendasi dari beberapa pihak, antara lain Inkopkar.

Ahli Hukum Pidana Prof. Mudzakkir mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa memidanakan orang dengan berangkat dari langkah Tom Lembong melakukan impor. Sebab, Tom Lembong mengambil kebijakan tersebut dengan mengikuti aturan yang ada.

"Peraturan menteri, peraturan presiden, atau PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang. Jadi, kalau misalnya ada peraturan menteri, peraturan menteri itu levelnya adalah peraturan teknis, nonhukum, nonundang-undang, maka kalau melanggar nonundang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata. Kalau itu masuk ranah hukum administrasi, selesaikan berdasarkan hukum administrasi," kata dia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (22/11).

Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong.

"Kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011. Suatu perbuatan itu dapat dipidana apabila dimuat, satu, dalam undang-undang. Yang kedua, dalam perdata," tambah Mudzakkir.

Karena itu, Mudzakkir heran mengapa Kejagung memidanakan Tom Lembong. Hal ini mengingat dalam pasal 23 Kepmenperindag Nomor 527/2004 juga, yang menyatakan bahwa "Pengecualian terhadap ketentuan dalam Keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri”.

"Kalau ditanya terkait dengan peraturan menteri, peraturan menteri melanggar tidak bisa dihukum. Itu masuk ranah hukum administrasi. Kalau menteri biasanya ambil kebijakan, kebijakan juga tidak bisa dihukum," tegas Mudzakkir.

Patut diketahui, untuk izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 yang berlaku adalah Kepmenperindag No. 527/2004.

Pakar Mudzakkir mempertanyakan dasar Kejagung dalam memproses kebijakan Tom Lembong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News