Kebiri Tugas Dokter Polisi, IDI Wajar Menolak
Namun, pada prinsipnya eksekusi terhadap pelaku termasuk kebiri memang dilakukan Polri. Ketika negara sudah memberlakukan hukuman eksekusi mati atau kebiri, tanggungjawab etika dan masalah lainnya sudah diambil negara.
Aparatur negara hanya sebagai pelaksana. "Tentunya semua harus dilakukan setelah proses persidangan yang seadil adilnya, dengan hakim yang memegang teguh nilai nilai keadilan."
Seperti diketahui, terkait masalah hukuman kebiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Perlindungan Anak. Tujuannya melindungi anak-anak Indonesia dari perilaku kekerasan seksual yang keji. (boy/jpnn)