Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus

Senin, 20 April 2015 – 11:25 WIB
Kebut Kasus SDA, KPK Periksa 12 Saksi Sekaligus - JPNN.COM
Suryadharma Ali. Foto: Dokumen JPNN.com

Pada hari Rabu (8/4) lalu, KPK kembali menetapkan SDA sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji. Namun kali ini untuk penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.

Atas perbuatannya pria berkacamata ini, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 65 KUHP. (dil/jpnn)

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya ingin segera menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close