Kebut Pembangunan SD, Atasi Kekurangan Kelas
Jumat, 12 Agustus 2011 – 16:33 WIB
Menurut Ibrahim, penerapan beberapa gelombang belajar tersebut tidak bisa diterapkan dalam jangka waktu yang panjang. Untuk itu, dia mengatakan Kemendiknas membuat strategi percepatan pembangunan sekolah rusak. Baik yang rusak ringan, sedang, hingga berat. Program yang bakal dijalankan itu bernama Ruang Kelas Baru (RKB).
Ketentuan program ini adalah, sekolah yang rusak ringan harus direhab. Dana untuk rehab ini ditanggung oleh pemerintah daerah. Sementara untuk sekolah yang rusak berat, akan dirobohkan lantas dibangun ulang. Anggaran untuk pembangunan sekolah baru ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ibrahim menuturkan, Kemendiknas mengajukan penambahan anggaran dalam APBN-P untuk program RKB hingga Rp 10 triliun. Uang ini terbagi diantaranya Rp 8 triliun untuk tingkat SD dan Rp 2 triliun untuk tingkat SMP. Diharapkan, program ini sudah bisa dijalankan setelah APBN-P diputuskan DPR sekitar September mendatang.