Kebut Tol Salatiga-Kartasura agar Bisa Dipakai Jalur Mudik
Sedangkan untuk wilayah Boyolali, pembangunan tol paket III terkendala pembebasan lahan. Selain menempuh cara eksekusi, terobosan yang dilakukan yakni melalui sistem sewa.
”Ada 72 bidang di Desa Kiringan, Kecamatan Boyolali Kota yang sudah dieksekusi. Sedangkan bangunan fasilitas sosial dan umum berproses di pemerintah daerah masing-masing, termasuk tanah kas desa,” katanya.
Dia menambahkan, ada tanah wakaf yang juga terkena proyek tol. Untuk itu, proses pembebasannya melalui Kementerian Agama.
“Kalau tanah wakaf berproses di Kementerian Agama. Karena itu beberapa waktu lalu dibentuk tim Satwapres yang membawahi tiga kementrian terkait itu,” terang Fatahillah.(rs/wid/bay/JPR)