Kebutuhan PNS Daerah Segera Dihitung
Jumat, 08 Juli 2011 – 02:28 WIB
Kewenangan kemendagri, kata Diah, adalah menghitung berapa idealnya kebutuhan PNS di daerah. Tentunya, hasil penghitungan itu nantinya dipakai sebagai acuan menetapkan formasi CPNS di daerah. "Kita akan evaluasi, kita hitung, berapa kebutuhan pemda sebenarnya. Ini penting agar pemda tidak asal mengusulkan formasi," terang Diah.
Diah menjelaskan, cara menghitung jumlah ideal kebutuhan CPNS di daerah, bisa juga dilihat dari jumlah PNS yang pensiun. "Misal ada yang pensiun, apa iya lantas pemda harus merekrut? Itu semua nanti dianalisis, termasuk kualifikasinya, latar belakang pendidikannya apa," papar mantan pejabat di Pemprov Jateng itu.
JAKARTA -- Wacana perlunya dihentikan sementara alias moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) direspon serius oleh pemerintah pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:49 WIB - Humaniora
Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB - Hukum
LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:16 WIB - Kesehatan
Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB