Kecam Penyalahgunaan Rokok Elektrik, APVI Siap Gandeng BNN
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru dalam menyalahgunakan narkoba.
Di mana sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir mengatakan pengguna rokok elektronik berpotensi menyalahgunakan narkoba.
Kerja sama ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota APVI, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya bisa dicegah lebih cepat.
"APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini. Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik," kata Ketua APVI, Aryo Andrianto.
BACA JUGA: Di Selandia Baru, Rokok Elektrik jadi Solusi Berhenti Merokok
Aryo menegaskan para anggota di asosiasinya, yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.
Tak hanya pada produksi, asosiasinya juga hanya menjual produk cairan rokok elektrik kepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
"Kami menghormati peraturan dalam menjalankan produksi, pemasaran hingga penjualan kepada konsumen. Kami sering melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba. Jika ada anggota kami yang melanggar hukum, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujar Aryo.