Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat
Selasa, 28 Agustus 2012 – 14:01 WIB
Birokrat berkumis yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, SE Mendagri itu menekankan pentingnya kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2014 dan tertib kode data administrasi pemerintahan kecamatan. Doni menjelaskan, moratorisum pembentukan kecamatan itu juga terkait dengan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu Legislatif 2014. "Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan Januari dan Februari 2013," sebutnya.
Dipaparkannya pula, mengacu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah maka awalnya pembentukan kecamatan harus melalui Pemerintah Pusat. Namun dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, kata Doni, pembentukan kecamatan cukup dengan peraturan gubernur.
Doni mengakui, sejauh ini banyak Provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini.