Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat

Selasa, 28 Agustus 2012 – 14:01 WIB
Kecamatan Baru Setelah 1 Agustus 2012 Tak Diakui Pemerintah Pusat - JPNN.COM
Moratorium pembentukan kecamatan dan kelurahan itu juga tertuang dalam kesepakatan rapat antara Mendagri dengan KPU dan Bawaslu yang digelar di Kemendagri, hari ini. "Moratoriumnya sampai dengan dilantiknya presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2014," kata Reydonizar.

Birokrat berkumis yang akrab disapa dengan nama Doni itu menambahkan, SE Mendagri itu menekankan pentingnya kesuksesan pelaksanaan Pemilu 2014 dan tertib kode data administrasi pemerintahan kecamatan. Doni menjelaskan, moratorisum pembentukan kecamatan itu juga terkait dengan pembentukan daerah pemilihan untuk Pemilu Legislatif 2014. "Karena penyusunan dapil dan alokasi kursi untuk pemilu 2014 direncanakan Januari dan Februari 2013," sebutnya.

Dipaparkannya pula, mengacu UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah maka awalnya pembentukan kecamatan harus melalui Pemerintah Pusat. Namun dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, kata Doni, pembentukan kecamatan cukup dengan peraturan gubernur.

Doni mengakui, sejauh ini banyak Provinsi yang tidak melaporkan pembentukan kecamatan baru ke pemerintah pusat. Akibatnya, Kemendagri tak punya data pasti tentang jumlah kecematan saat ini.

JAKARTA - Pemerintah pusat tak akan mengakui pemekaran kecamatan dan kelurahan/desa yang dilakukan setelah 1 Agustus 2012. Demi tertibnya proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close