Kecanduan, Residivis Kembali Mendekam Di Tahanan
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Wahyono, warga Jalan Krakatau, Kelurahan Kupangkota, Telukbetung Utara (TbU), kembali mendekam di penjara. Lelaki 45 tahun itu ditangkap polisi lantaran memiliki dua paket sabu dan selinting ganja.
Kapolsekta TbU Kompol Sugianto mengungkapkan, sebelum penangkapan, Sabtu (19/12) silam, pihaknya mendapatkan informasi adanya rumah yang diduga kerap digunakan untuk pesta narkoba. “Kami melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka,” kata Sugianto di Mapolsekta TbU, Jumat (25/12).
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dua plastik klip berisi sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. ”Sementara satu linting ganja ditemukan di dalam kotak rokok yang disembunyikan di ventilasi pintu depan,” ujarnya.
Sugianto mengungkapkan, pada 2008 silam, tersangka dihukum tujuh bulan penjara atas kepemilikan ganja. Kali ini tidak hanya ganja. Ia juga mengonsumsi sabu-sabu.
”Sabu-sabu dibeli dari D (buron) seharga Rp100 ribu. Untuk ganja, tersangka membeli dari N (buron) seharga Rp50 ribu untuk lima linting. Saat ini, kedua orang itu masih kita kejar,” kata dia.
Sementara tersangka mengatakan, sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. ”Saya pakai sendiri. Biasanya make sabu dulu, baru ganja,” kata tersangka.
Ia mengaku sudah kecanduan menggunakan narkoba. ’’Kalau tidak make (sabu), bawaannya gelisah,” ujarnya. (nca/c1/ais/ray)