Kecanduan Video Asusila, Paman Nekat Cabuli Keponakan
Selasa, 15 Januari 2019 – 14:10 WIB
Pencabulan dia lakukan 20 kali, sedangkan persetubuhan lima kali. Empat kali dilakukan secara sendiri-sendiri dan sekali secara bersamaan.
Kelakuan bejatnya itu terungkap setelah di akhir 2018 kedua keponakan Faris kembali ke Jember. Penyidik menjerat Faris dengan pasal 81 dan atau pasal 82, Undang-Undang Perlindungan Anak.
''Maksimal ancamannya 15 tahun penjara,'' tegas Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni. (bin/c22/eko/jpnn)