Kecelakaan Maut di Ciater: Begini Cara PO Bus Trans Putera Fajar Mengelabui Konsumen
Rabu, 29 Mei 2024 – 13:00 WIB
Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.(mcr27/jpnn)
Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.(mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News