Kecelakaan Maut di Jalur Pantura, Sopir Truk jadi Tersangka
jpnn.com, KARAWANG - Polres Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang sopir truk sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalur Pantura yang terjadi pada Rabu (29/12).
"Betul, kami sudah menetapkan sopir truk sebagai tersangka," kata Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama, saat dihubungi, Kamis (30/12).
Sopir yang telah ditetapkan tersangka itu ialah H, warga Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Jabar.
Habibi menjelaskan kronologi keelakaan berawal saat truk bernomor polisi B 9916 NP yang sarat muatan, melintas dari arah Johar Karawang menuju arah Cikampek.
Namun, ketika melintasi jalan menurun selepas jalan layang Anggadita, tiba-tiba truk tersebut oleng hingga menyeberang ke jalur berlawanan.
Selanjutnya, truk itu langsung menabrak dua pengendara motor dan pejalan kaki.
Sepeda motor yang dihantam truk itu masing-masing bernopol T 3554 RS dan T 4035 HD.
"Jadi, untuk sementara, truk itu tiba-tiba oleng ke kanan sampai menyeberang ke arah jalur berlawanan. Kenapa truk itu oleng, kami masih melakukan pendalaman," katanya.