Kecepatan Jadi Aturan Dasar Kendaraan Listrik Dalam Berlalu lintas
jpnn.com, JAKARTA - Berbicara lalu lintas sudah pasti berkaitan erat dengan jarak tempuh dan waktu tempuh, sehingga hal ini dapat diketahui kecepatannya. Faktor kecepatan ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya masalah lalu lintas. Kecepatan minimal atau pelambatan terjadi tatkala kecepatan minimal tidak terpenuhi.
Demikian halnya kecepatan maksimal yang dilanggar maka dampaknya dapat berakibat fatal terhadap korban kecelakaan. Lalu lintas sebagai ikon kemanusiaan dan peradaban maka yang senantiasa dipikirkan adalah bagaimana agar aman, selamat, tertib dan lancar.
BACA JUGA: Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Hitungan Pajak
Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat, di antaranya kemunculan kendaraan listrik yang mulai banyak dipasarkan. Kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.
Namun, pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis cc (kapasitas mesin) dari kendaraan tersebut melainkan berbasis kecepatan.
Mengapa pengaturan pada kecepatan? Tatkala standar jarak tempuh dengan waktu tempuh bisa dibuat maka yang dilakukan adalah memanajemen kecepatan. Kecepatan ini juga perlu diatur standar minimal dan maksimalnya.
"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran, maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL.
BACA JUGA: Ducati Kejar Pengembangan Motor Listrik
Bagaimana dengan kendaraan listrik yang belum diatur pengoperasionalannya? Perdebatan sebagai kendaraan bermotor atau bukan tentu bukan masalah yang kritikal. Karena dasar bagi lalu lintas yang aman dan selamat adalah pada kecepatannya.