Kecipratan Duit Rp 100 Juta, Eks Anggota DPR dari PPP Disidang Pekan Depan
Uang itu diberikan untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan mantan Kasi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.
Kemudian, Khairuddin juga mengirimkan uang Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz, mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji dan Irgan terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.(antara/jpnn)