Kedapatan Bawa Ganja, Oknum Petugas Jasa Marga Diciduk Polisi
Kamis, 03 Desember 2020 – 22:29 WIB
Kepada polisi, AT mengaku mendapatkan ganja tersebut dari transaksi online. Sementara pihak Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sedang memburu jaringan peredaran dan siapa saja pelaku-pelaku bisnis ganja online tersebut.
"Jadi, AT ini mendapatkan ganja dari seseorang melalui transaksi online. Dia mendapatkan ganja dengan cara ranjau di salah satu lokasi di Surabaya. Saat ini kami sedang membru jaringan peredaran bisnis ganja online," tambah Ardian.
Atas perbuatannya, AT langsung ditahan dan dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!