Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
Rabu, 25 September 2024 – 17:18 WIB
Polisi juga mengamankan satu kotak transparan, dan satu pipet yang dipotong miring.
"Saat ini tersangka dalam penyidikan lebih lanjut," tutup Romi.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800.000.000.(mcr35/jpnn)