Kedua Kalinya Cagub Sumbar Mulyadi Mangkir Panggilan Bareskrim Polri
Kamis, 10 Desember 2020 – 20:10 WIB
Sebelumnya, Mulyadi ditetapkan tersangka karena melakukan kampanya di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU atau mencuri start.
BACA JUGA: Ujang Susanto Tewas Kena Egrek Sawit, Kondisi Mengenaskan
Atas kasus itu, dia dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dengan hukuman paling singkat 15 hari penjara dan lama tiga bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?