Kehilangan Uang, Bapak Pukuli Anak Hingga Babak Belur
Rabu, 17 Juni 2015 – 23:51 WIB
Majelis hakim mengingatkan, jika surat perdamaian tak akan menghapus pidana yang dilakukan terdakwa. Namun perdamaian akan menjadi pertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa.
"Perdamaian tak menghapus pidana terdakwa. Ini hanya sebagai pertimbangan," tegas hakim Cahyono. Sidang pun ditunda hingga minggu depan, dengan agenda tuntutan. (she/ray/jpnn)