Kejadian Mengerikan Ini Harus jadi Pelajaran bagi Seluruh Pengemudi Ojol
jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Polisi mengungkap fakta tentang pria berinisial G (20) yang membegal pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan pelaku kini telah ditahan di Mapolsek Cikarang Selatan.
Adapun pelaku merupakan seorang penganggur.
"Pelaku ini pengangguran, masih tinggal bersama orang tuanya," kata Satirin saat dikonfirmasi, Jumat (22/4).
Pelaku, lanjut Satirin, dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Kami kenakan Pasal 365 dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujar Satirin.
Sebelumnya, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi pada Kamis (21/4) malam. Pelaku beraksi sendiri.
Kejadian berawal saat pelaku mendatangi korban yang sedang menunggu order di area Lippo Cikarang.