Kejadian yang Dialami Romauli Boru Bisa jadi Pelajaran, Waspada
jpnn.com, MEDAN - Pria berinisial FT (43 tahun) harus berurusan dengan petugas Polsek Medan Baru Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
FT diduga melakukan pencurian mobil dengan modus rental.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Romauli Boru Tambunan (50), warga Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku merental mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1034 OA milik korban dengan alasan untuk keperluan pesta.
Dalam proses pinjam pakai tersebut, pelaku menjanjikan akan membayar uang sewa Rp250 ribu per hari.
"Pelaku merental pada Selasa (6/7). Pelaku memberi DP sebesar Rp500 ribu," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu.
Dalam perjanjian, mobil tersebut akan dikembalikan pada 11 Juli 2021.
Namun, pada tanggal yang telah dijanjikan pelaku tidak mengembalikannya.