Kejagung: 9 Orang Dicekal Terkait Kasus Mafia Pelabuhan di Jakarta dan Semarang
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung melakukan tindakan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap sembilan orang yang diduga terkait kasus korupsi pengelolaan kawasan berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.
Keputusan pencekalan terhadap sembilan orang tersebut, tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung yang diterbitkan Senin (7/3) berlaku selama enam bulan. Kesembilan orang tersebut terdiri atas tujuh orang dari pihak swasta dan dua orang pegawai negeri sipil (PNS).
Kesembilan orang tersebut yakni, LGH, selaku Direktur PT Eldin Citra, MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia, PS penah menjabat sebagai Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia, ZM bin G selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari, JS selaku Manajer Exim PT Hyung Seung Garmen Indonesia dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.
Kemudian dua orang PNS yang dicekal adalah H selaku Dirjen Bea Cukai, dan SWE berstatus pegawai negeri sipil.
"Keputusan (pencekalan) tersebut dikeluarkan sejak tanggal 07 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatan-nya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksan Agung Ketut Sumedana.
Ia menyebutkan, pencegahan dilakukan demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.
"Dari kesembilan orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat kota terkait dengan kasus mafia pelabuhan, yakni Kota Bandung, Jawa Barat, Kota Magelang dan Semarang, Jawa Tengah, serta Jakarta Barat.