Kejagung Akan Ajukan PK Kasus Yayasan Supersemar
Jumat, 14 Juni 2013 – 16:08 WIB
Dalam perkara perdata ini, mantan Presiden Soeharto menjadi tergugat I sedangkan Yayasan Beasiswa Supersemar sebagai Tergugat II. Pengadilan akhirnya memutuskan Yayasan Beasiswa Supersemar membayar Rp 3,07 triliun ke negara selaku penggugat.
Selepas Yayasan Supersemar, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Burhanuddin ST sempat menyebut akan menggugat 6 yayasan lain bentukan Soeharto, dimana dua diantaranya adalah Yayasan Dharmais dan Yayasan Trikora. (pra/jpnn)