Kejagung akan Ekspos Perkara 2008
jpnn.com - ”Sepanjang 2008 sudah 10 terpidana mati yang di eksekusi. Nanti tambah dua orang lagi (Jurit warga Sumatera Selatan dan Namaona warga Nigeria), berarti jadi 12 orang,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada pers, Jumat (19/12).
Sebenarnya, lanjut Ritonga, yang menunggu untuk di hadapkan dengan regu tembak yang dimasukkan ke 7 lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah itu capai 121 terpidana mati.
”Menunggu di eksekusi ada 121 terpidana mati, rincian kasusnya saya tak hapal, angkanya nanti akan saya sampaikan akhir tahun. Lalu soal eksekusinya tidak ada target, tergantung kapan perkara itu putus dan upaya hukumnya penuh,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam rentang waktu 2008, kejaksaan telah mengeksekusi sepuluh terpidana mati. Mereka itu adalah Sumiarsih dan Sugeng (kasus pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol Mar Purwanto), Ahmad Suradji (pembunuhan 42 perempuan), Maulana Yusuf (pembunuhan berencana delapan orang pasienya), dan Rio Alex Bulo (pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi, pengacara di Purwokerto).
Lalu, ada dua warga negara Nigeria, yakni Hansen Anthony Nwaolisa dan Samuel Iwuchekwu Okoye. Kasus mereka narkoba. Terbaru, eksekusi terhadap trio bomber Bali, Amrozi, Imam Samudera, dan Mukhlas, pada 9 November 2008 dini hari.(gus/jpnn)