Kejagung Ancam Balik Romli A
Jumat, 28 Agustus 2009 – 20:06 WIB
Dikatakan Marwan, surat yang hanya foto copian yang didapatkan tim Kejagung saat melakukan penggeledahan di Depkum-HAM itu juga tidak berdiri sendiri, namun berkaitan dengan dokumen-dokumen lain. "Jaksa yang menangani bekerja tidak sepotong-sepotong, tapi secara komprehensif," tandasnya.
Dia menyatakan, adalah hak Romli untuk tidak mengakui keberadaan surat itu. Hak Romli juga untuk mengadukan ke penyidik kepolisian. "Tapi apabila lapor ke polisi, bisa balik ke dia kalau ternyata pengaduannya itu tidak benar. Dia bisa diancam pasal 220 KUHP. Jadi hati-hati, waspada. Jangan membuat alibi tapi malah menjadi bumerang," ucap Marwan. Pasal 220 KUHP mengatur tentang pengaduan palsu.