Kejagung Bantah Berkas Telah Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung membantah kabar yang menyebut berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011, telah dilimpahkan ke pengadilan. Apalagi jika disebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Itu informasi dari mana?. Belum ada pelimpahan berkas penyidikan untuk kasus itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana kepada JPNN, Rabu (10/6).
Tony membantah telah dilakukan pelimpahan berkas, karena penyidik Kejagung menurutnya, hingga saat ini masih terus mendalami berkas dugaan korupsi yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka tersebut. Masing-masing mantan Wali Kota Medan Abdillah, Rahudman Harahap dan boss PT Agra Citra Kharisma selaku pemilik bangunan Centre Point di lahan PT KAI yang terletak di Jalan Jawa, Medan.
“Penyidik sampai saat ini masih terus mendalami kasusnya. Jadi belum ada pelimpahan berkas ke pengadilan,” ujarnya.
Saat ditanya kebenaran informasi Abdillah dikeluarkan dari berkas penyidikan, Tony dengan tegas menyatakan sama sekali tidak memperoleh informasi tersebut.
“Saya tidak ada menerima informasi tersebut. Coba nanti saya tanyakan dulu ya,” ujarnya.
Sebelumnya beredar rumor, berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), telah berada di tangan JPU, untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, rumor yang berkembang juga menyebut berkas Abdillah tak diikutkan dalam berkas yang telah dilimpahkan tersebut.
Sebelumnya, juga pernah beredar rumor penyidik Kejagung telah menahan Abdillah. Penahanan dilakukan menyusul telah ditahannya dua tersangka lain. Namun Tony juga telah membantah rumor tersebut.