Kejagung Bekuk Buronan Kasus Merpati
jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan general manager pengadaan peseta di PT Merpati Nusantara Airlines Tony Sudjiarto. Tony merupakan terpidana korupsi proyek penyewaan pesawat Boeing 737 seri 400 dan seri 500 dari Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG), Washington DC, Amerika Serikat kepada PT MNA tahun 2007.
Tony yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, diringkus di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Rabu (13/5) pukul 10.20. Penangkapan itu karena kejaksaan harus mengeksekusi putusan atas Tony.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menyatakan, jaksa harus mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI nomor : 414 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014. “Yang bersangkutan dipidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidiair enam bulan kurungan," kata Spontana, Rabu (14/5).
Sebelumnya, Kejagung sudah mengeksekusi mantan terdakwa lain dalam kasus itu, yakni mantan direktur utama PT MNA, Hotasi Nababan, 22 Juli 2014. Hotasi yang dijemput paksa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten lantas dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani putusan MA yang menghukumnya dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Mei lalu.
Putusan MA itu sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang membebaskan Hotasi dan Tony. Dalam kasus ini, Hotasi terbukti bersalah dalam kasus sewa menyewa dua unit pesawat Boeing 737 dari TALG yang menyebabkan kerugian negara sebesar USD 1 Juta. (boy/jpnn)