Kejagung Belum Perlu Periksa Anas
Jumat, 17 Februari 2012 – 16:16 WIB
Saat dikonfirmasi soal hal yang sama, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto yang ditemui selepas salat Jumat, menyebut pemeriksaan Anas dan Nazaruddin tergantung perkembangan penyidikan. "Karena belum sampai ke sana selama ini," kata Andhi.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua dosen UNJ, yakni Fakhrudin dan Tri Mulyono sebagai tersangka korupsi pengadaan laptop yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar. Dalam proyek tersebut, Fakhrudin yang juga Pembantu Rektor III UNJ berperan sebagai pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri Mulyono yang dikenal sebagai dosen Fakultas Teknik UNJ, bertindak sebagai Ketua Panitia Lelang.
Kasus laptop UNJ diawali adanya pengadaan alat laboratorium dan peralatan penunjang laboratorium pendidikan tahun anggaran 2010 senilai Rp17 miliar. Keduanya diduga telah menggelembungkan harga atau mark-up, sementara sebagian jenis barang tidak sesuai dengan kualitas yang telah ditetapkan dalam proses lelang (tender).