Kejagung Bersiap Garap Perkara Penistaan Agama Pendeta Saifuddin
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ujaran kebencian Pendeta Saifudin Ibrahim dari Bareskrim Polri.
"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama atas nama tersangka SI alias A bin M," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4).
Menurut dia, SPDP tersebut bertanggal 22 Maret 2022. Pihak Kejagung sendiri menerima surat tersebut pada 28 Maret 2022 lalu.
Sebagai tindak lanjut, Jampidum Kejagung telah menunjuk delapan orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini.
"Tim JPU telah mengikuti dengan seksama proses penyidikan dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Bareskrim," ujar Ketut menjelaskan.
Sejauh ini tersangka SI disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. (dil/jpnn)