Ulah Pendeta Saifuddin Ibrahim Bikin Sekjen MUI Heran, Ada Upaya Cuci Otak
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menanggapi kasus pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Amirsyah menilai pernyataan Pendeta Saifuddin itu mengada-ada, tidak masuk akal dan merupakan bentuk penistaan agama.
"Mengapa? Karena secara umum ayat Al-Qur'an itu mengajak kita untuk hidup damai, aman, beriman," kata Amirsyah, Rabu (30/3).
Amirsyah juga menilai pernyataan Saifuddin itu semata-mata bentuk kebencian ya.
"Namun demikian, yang menjadi kami heran ya apa yang ada pada alam pikiran beliau, bagaimana pikiran-pikirannya di-brain wash (cuci otak) sedemikian sehingga rusak, ya," ujar Amirsyah.
Oleh sebab itu, Amirsyah mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Saifuddin yang bisa merusak kerukunan antarumat beragama tersebut.
Turut diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.