Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Bidik Gatot Pujo Nugroho dengan Pasal TPPU

Jumat, 13 November 2015 – 10:35 WIB
Kejagung Bidik Gatot Pujo Nugroho dengan Pasal TPPU - JPNN.COM
Gatot Pujo Nugroho. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Korps Adhyaksa kini membuka peluang menjerat dua tersangka, Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Eddy Sofyan dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

"Mungkin. Kami baru pertajam penyaluran hibah bansos ini," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Arminsyah, Jumat (13/11).

Pendalaman masih dilakukan. Selain Gatot dan Eddy, Kejagung masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya di Medan, Sumut maupun Jakarta. Bahkan, penerima bansos juga tetap akan diperiksa penyidik. "Ada (yang akan diperiksa), karena ini kan banyak," tegasnya.

Tak menutup kemungkinan, penerima bansos juga akan dijerat. Namun, kata Arminsyah, pihaknya fokus kepada eksekutif terlebih dahulu, terutama Kesbangpolinmas. "Kami mengarah ke penerima juga, tapi ini dulu kami tetapkan karena pangkalnya di sini," kata Arminsyah. (boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close