Kejagung Buka Peluang Jerat Tersangka Baru
Jumat, 02 Mei 2014 – 17:30 WIB
Al Jona sudah dijebloskan Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (boy/jpnn)