Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Cuekin Ocehan Evy

Rabu, 18 November 2015 – 00:03 WIB
Kejagung Cuekin Ocehan Evy - JPNN.COM
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung cuek dengan omongan-omongan Evy Susanti terkait upaya pengamanan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, dalam kasus bansos dan hibah. Baik menyangkut uang Rp500 juta yang disebut sebagai jatah Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung maupun USD 20 ribu yang disiapkan untuk Jaksa Agung M Prasetyo.

Ocehan Evy dianggap tanpa bukti sehingga tidak perlu kejaksaan agung melakukan pemeriksaan internal.

"Sekarang tidak terbukti dan tidak benar itu," tegas Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, kemarin (17/11).

Amir percaya dengan omongan bosnya, Prasetyo, yang sudah membantah kesaksian Francisca Insani Rahesti alias Sisca yang mengaku mendapat informasi dari Evy bahwa telah disiapkan USD 20 juta untuk Prasetyo.

"Ya tanyakan ke Evy maksudnya apa ya. Pak Jaksa Agung  berkali-kali mengatakan itu tidak benar. Beliau benar-benar tidak melakukan hal tersebut," cetus Amir. Dia menilai, omongan-omongan Evy tanpa disertai bukti. "Cuma katanya, katanya. Jadi, itu tidak benar," ucapnya.

Begitu pun dengan nama Maruli. Menurut Amir, omongan Evy juga tanpa bukti. Karena itu, kejagung merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan internal untuk membuktikan benar tidaknya Maruli menerima suap Rp 500 juta dari Evy, sebagaimana tercantum dalam dokumen berita acara pemeriksaan bini muda Gatot itu di KPK.

Dikatakan, jika memang keterangan Evy itu kuat, tentunya penyidik KPK juga tidak akan tinggal diam. Nyatanya, lanjut Amir, sampai sekarang penyidik lembaga antirasuah itu juga tidak melakukan pengembangan keterangan Evy itu.

"Kecuali ada alat bukti yang lain langsung kita tangani. KPK saja tidak menindaklanjuti," ujarnya.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung cuek dengan omongan-omongan Evy Susanti terkait upaya pengamanan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, dalam kasus bansos dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News