Kejagung Didesak Periksa Airlangga Terkait Impor Garam
“Impor garam itu juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” kata Susan, Rabu (12/10/2022)
Susan menilai, melalui UU No. 7 Tahun 2016, pemerintah seharusnya memiliki political will untuk menghentikan impor garam. Karena praktik mafia garam ini, menurutnya, sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, dirinya sudah menyuarakan masalah kartel impor garam ini sejak 2016 silam.
"Namun impor garam masih terus dilakukan sampai hari ini, dengan berlindung di balik alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak dari kerusakan iklim dan anomali cuaca," kata Susan.
Susan menyatakan, sudah waktunya Presiden Jokowi menunjukkan keseriusannya untuk memberantas mafia impor garam ini.
Kejaksaan Agung, sebagai institusi penegak hukum yang saat ini paling dipercaya rakyat, harus tegas dan berani memberantas mafia impor garam di dalam lembaga negara yang terindikasi terlibat permainan dengan sejumlah perusahaan impor tersebut.
"Bu Susi aja diperiksa, masa' yang lain gak. Harus tuntas dong. Semua yang terindikasi terlibat, harus diperiksa. Tak peduli apakah ia masih berkuasa atau sudah tidak," katanya.
Ia menambahkan, jika tak ada ketegasan, maka bukan tidak mustahil negeri ini akan terus menjadi permainan keuntungan mafia-mafia tersebut. Akhirnya, Indonesia tak mampu mencapai swasembada garam.
“Garam bukan hanya jenis pangan tertentu. Ia adalah jati diri dan simbol kedaulatan pangan Indonenesia,” tegas Susan.