Kejagung Didesak Periksa Oknum Jaksa Kejati Sulsel
jpnn.com - Kejaksaan Agung didesak untuk segera memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana pemalsuan tanah di wilayah Kampung Bontomanai, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pihak pelapor, Muhammad Basir mengungkapkan bahwa tim penyidik Polda Sulawesi Selatan telah melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sejak 4 bulan lalu.
Namun sampai kini, menurutnya, Jaksa Penuntut Umum tidak kunjung melimpahkan 2 tersangka itu yakni pensiunan PNS Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar H. Sudarni dan Direktur PT Japfa Comfeed Indonesia Velentino Babai ke Meja Hijau.
"Kami sebagai ahli waris dan pelapor berharap ke Kejaksaan Agung agar kasus ini bisa dilimpahkan ke Pengadilan. Sudah kurang lebih 4 bulan kasus ini dinyatakan lengkap P21 dan sudah pelimpahan tahap II, tapi para tersangka tidak kunjung diadili," tuturnya, Senin (5/8).
BACA JUGA: Biarkan Kasus Mangkrak, Kejati Sulsel Layak Diperiksa Kejagung
Padahal, menurut Basir, sesuai Pasal 50 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan wajib melimpahkan perkara itu ke Pengadilan apabila berkasnya dinilai lengkap, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 035/A/JA/09/2011 tentang SOP Penanganan Tindak Pidana Umum.
Dia juga mengaku sudah melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum itu ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan agar segera diperiksa, beberapa hari lalu. Namun, sampai saat ini menurutnya, belum ada perkembangan apapun terkait perkara milik keluarganya itu.
"Kami sudah laporkan hal ini juga ke JAMWas agar ada kepastian hukum, karena sampai sekarang ini tersangka tidak juga diadili oleh Kejati Sulawesi Selatan," katanya.