Kejagung Didesak Segera Tuntaskan Vaksin Palsu
Seperti diketahui, Kejagung baru menyatakan lengkap berkas tiga tersangka yakni Sutarman bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza.
Berkas tersebut sempat mandek di Kejagung karena belum dinyatakan lengkap. Kejagung ingin dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.
"Berdasarkan petunjuk P-19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya beberapa waktu lalu.
Bila berkas perkara dijadikan satu yang melibatkan semua jaringan dari pembuat vaksin palsu hingga pengguna (dokter dan bidan) maka akan terlihat jelas kejahatan para pelaku dalam satu kesatuan sehingga hukuman maksimal bisa diterapkan.
Namun, jika berkas dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat.
Sementara itu, Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI), dr. Marius Widjaja mengungkapkan, Kejagung harus transparan dalam menangani kasus jaringan vaksin palsu. Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.(boy/jpnn)