Kejagung Didesak Tidak Tebang Pilih di Kasus Askrido
Temuan lain yang dilaporkan ke Menteri BUMN adalah sejumlah bisnis asuransi yang harusnya bisa langsung tetapi melalui broker asuransi sehingga timbul biaya komisi.
Seperti dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan broker PT PAN, awalnya muncul biaya provisi 15 persen. Tapi kemudian diubah oleh broker menjadi 22,5 perser dari premi. namun dikickback oleh broker untuk setoran ke Direktur Operasional Ritel.
Merespon desakan untuk membuka penyidikan baru atas kasus korupsi di PT Askrindo, Direktur Penyidikan Kuntadi mengaku belum menerima putusan kasus Askrindo. Dia meminta media agar bersabar karena tim penyidik tak akan diam jika ditemukan penyelewengan di BUMN yang merugikan negara.
"Saya belum mendapat laporannya, tunggulah, beri waktu penyidik, semua yang korupsi di BUMN pasti akan kita tindak lanjuti," kata Kuntadi. (dil/jpnn)