Kejagung Diharapkan Usut Kasus Impor Bawang Putih di Kemendag
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikan sebagian harga komoditas tengah menjadi polemik di masyarakat, pasalanya kenaikan tersebut justru komuditas yang di atur oleh pemerintah seperti Beras, Gula dan Bawang Putih.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pekan pertama Oktober harga beras rata-rata sebesar Rp 13.674 per kg, sedangkan gula pasir rata-rata harga gula pasir sebesar Rp 15.496 per kg dan bawang putih di Jawa yaitu Rp 34.408 per kg.
Sementara, di Papua harga bawang putih mencapai Rp 52.518 per kg.
Menanggapi hal diatas, pengamat ekonomi Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara mengatakan ketiga komuditas tersebut saat ini sedang ramai dan menuai berbagai issue dugaan permainan kuota hingga korupsi.
"Beras gula dan bawang putih ini sedang ramai di publik, baru-baru ini pemerintah akan mengimpor beras hingga dua juta ton, akibat Indonesia darurat beras," ungkap Surya kepada media di Jakarta, Selasa (10/10).
Selanjutnya untuk kasus gula, lanjut Surya, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah mengumumkan terkait peningkatkan status penanganan perkara soal dugaan tindak pidana korupsi penerbitan persetujuan impor di Kemendag dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Bahkan Kejaksaan Agung sampai menggeledah kantor Kemendag terkait kasus impor gula ini dan informasinya sudah ada pejabat yang diperiksa terkait kasus penyalahgunaan wewenang," jelas Surya.
Kemudian untuk bawang putih, Kata Surya, yang menjadi ramai adalah dugaan permainan kuota Importasi Bawang putih melalui Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan oleh Kemendag.