Kejagung Diminta Libatkan PPATK Usut Sisminbakum
Kamis, 23 Juni 2011 – 20:03 WIB
Alasan kejaksaan, karena harus melakukan kaji ulang sebab mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita divonis lepas dari tuntutan karena tak terbukti merugikan keuangan negara.
Terkait putusan lepas ini, Andi mengartikan, Mahkamah Agung memastikan perbuatan Romli terbukti tapi unsurnya tak mencukupi. Putusan hakim yang menyebutkan tak ada kerugian negara dalam perkara Romli, lanjut Andi, menjadi aneh karena berbanding terbalik dengan mantan Dirjen AHU lain yakni Samsudin Manan yang dinyatakan bersalah.
"Seharusnya satu dihukum, yang lainnya juga dihukum. Bebas satu yang lainnya juga bebas. Bukan beda-beda harus semua diajukan ke pengadilan," kata pakar hukum Universitas Trisakti ini.