Kejagung Dinilai Tak Serius Soal HAM
Senin, 21 November 2011 – 17:49 WIB
"Dan ini (penyitaan) bisa dilakukan jika ada izin dari pengadilan HAM ad hoc. Sementara sampai sekarang pengadilannya pun nggak ada," jawab Noor.
Sebaliknya, Indri bersama Sumiarsih (ibunda BR Norma Irmawan, korban Semanggi I tahun 1998), menilai pengadilan ad hoc HAM tak diperlukan sebab mengacu pada putusan MK tadi, untuk pulau Jawa pengadilan HAM di pusatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bila berkas ham berat Komnas HAM terus digantung tanpa kepastian seperti sekarang, Indri mengkhawatirkan pemberian kepastian hukum yang dijanjikan DPR dan Presiden takkan pernah terwujud. Karena pembicaraan tak menghasilkan titik temu, Noor menjanjikan akan menggelar pertemuan lanjutan pada 14 Desember 2011. "Sebab kita ini pejabat baru, dan perlu mengumpulkan informasi lebih lanjut," kata Noor. (pra/jpnn)