Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Ditenggat 3 Bulan Tuntaskan Rekening Gendut

ICW: Harusnya Sudah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 24 Desember 2014 – 22:01 WIB
Kejagung Ditenggat 3 Bulan Tuntaskan Rekening Gendut - JPNN.COM
Kejagung Ditenggat 3 Bulan Tuntaskan Rekening Gendut

Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening gendut yang dikirim ke Kejagung dan KPK sudah berisi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan berikut modus-modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Makanya, PPATK memastikan bahwa dalam rekening gendut, mereka yang namanya tercantum sudah melakukan tindak pidana. [Baca: PPATK Pastikan Rekening Gendut Kepala Daerah Terkait TPPU]

"Jadi kalau PPATK sudah mengirimkan LHA berarti ada dugaan pencucian uang dengan tindak pidana. Kalau dikirimkan ke Kejaksaan korupsi dilakukan oleh level yang tidak terlalu tinggi, kalau KPK pasti kasus besar," ucapnya.

Nur Alam sendiri dalam berbagai kesempatan sudah membantah terkait dengan kepemilikan rekening gendut. Kata dia, uang yang dicurigai itu milik temannya yang dititipkan sementara.

"Itu adalah uang titipan, uang teman saya yang kemudian sudah dikembalikan dan diambil alih lagi yang bersangkutan," kata Nur Alam.

Bantahan juga disampaikan Nur alam saat memasuki Aula Gedung DPRD Sultra di Kendari, Jumat lalu (19/12). "Tidak ada rekening gendut, hanya perut gendut yang ada," kata  Ketua DPD PAN Sultra itu. (boy/jpnn)

JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun mengatakan Kejaksaan Agung lambat menangani laporan rekening gendut delapan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News