Kejagung Dorong Percepat Penanganan Kasus di Daerah
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung siap meminta Kejaksaan di daerah memercepat penanganan kasus-kasus yang selama ini dinilai masyarakat belum ditangani dengan baik. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum),Tony Spontana, permintaan dapat dilakukan karena merupakan bagian dari Standar Operational System (SOP).
“Di sini ada SOP-nya. Terus di sini (Kejagung) juga ada badan penyampaian informasi. Jadi kita akan optimalkan. Kejagung tentu siap mendorong (penyelesaian kasus agar tidak mandek, red), karena itu bagian dari kebijakan,” katanya saat dihubungi JPNN, Rabu (28/5) petang.
Selain mendorong, lanjutnya, Kejagungjuga tidak menutup kemungkinan memberi sanksi terhadap oknum jaksa yang terbukti sengaja memermainkan kasus.
Namun Kejagung tentu perlu mengkaji terlebih dahulu apa yang menjadi penyebab, sehingga ada kasus-kasus yang dinilai masyarakat terasa lamban diselesaikan.
“Kita akan lihat kendala penyebabnya apa. Kita kan punya teknologi informasi yang memadai. Ini mungkin belum dioptimalkan. Kita kadang-kadang suka dengan cara-cara konvensional. Mungkin ini juga terkait dengan sumber daya manusia. Makanya kita akan lihat, jadi baru akan kita ketahui setelah kita melakukan pengkajian yang mendalam, terutama terkait tugas-tugas pusat penerangan hukum Kejagung,” katanya.
Tony merupakan Kapuspenkum yang baru, setelah dilantik oleh Jaksa Agung Basrief Arief, menggantikan Setia Untung Arimuladi, di Gedung Bundar, Rabu pagi. Sebagai langkah pertama dengan jabatan yang diemban, Tony mengatakan akan memastikan terlebih dahulu kekuatan organisasi puspenkum yang dipimpinnya. Terutama terkait kapasitas SDM, sarana prasarana dan mekanisme kerja baik internal maupun ekternal.
Hal tersebut perlu dilakukan, demi mendekatkan Kejagung ke masyarakat. Apalagi mengingat kebutuhan masyarakat akan informasi sudah tidak bisa dihalang-halangi.
“Organisasi yang modern adalah organisasi yang mendapat dukungan dari masyarakat. Jadi mau tidak mau apalagi sudah ada undang-undang yang mengatur keterbukaan informasi publik, kita sebagai organisasi yang tugas pokok dan fungsinya diatur undang-undang, harus dengan patuh menjalankan hal tersebut,” katanya.