Kejagung Garap Empat Saksi Kasus Korupsi Mandra
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI 2012, Rabu (18/2). Empat saksi itu adalah Edwin Rinaldy, Tri Suharmoko, sebagai anggota Panitia Pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI tahun anggaran 2012.
Kemudian Ade Mikadina dan Siti Zulaicha, selaku petugas administrasi kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana, Rabu (18/2).
Tony menjelaskan, saksi Edwin dan Tri diperiksa soal proses dan mekanisme dari pelaksanaan pemilihan pihak ketiga dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun Anggaran 2012 sebanyak 15 paket hingga dimenangkan oleh delapan perusahaan.
Yakni, PT Media Arts Image tiga paket (kartun anak pra sekolah, video music/video klip, dan video music internasional), PT Viandra Production empat paket (animasi robotik, FTV komedi, sinema FTV kolosal, dan sinetron komedi).
Kemudian, PT Arum Citra Mandiri, satu paket (animasi Indonesia), PT Kharisma Stavision Plus, satu paket (sinema), PT Kreasi Imaji Nusantara dua paket (sinetron komedi, dan sinema seri), PT A Man International dua paket (FTV anak-anak, dan animasi asing), PT Cipta Mutu Entertainment, satu paket (animasi asing) dan PT Kreasindo Pusaka Nusa satu paket (film kartun animasi animalia).
Sedangkan Ade dan Siti, dicecar soal proses dan mekanisme pembuatan administrasi dalam bentuk surat-surat maupun dokumen dalam rangka membantu kegiatan para Panitia Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 untuk mencari perusahaan pemenang pelaksana pengadaan tersebut.
Selain Mandra, Kejagung juga sudah menjerat dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir. Ketiganya sudah dicegah meninggalkan tanah air.(boy/jpnn)