Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kejagung Geledah Kantor Pusat Indosat

Selasa, 03 April 2012 – 18:02 WIB
Kejagung Geledah Kantor Pusat Indosat - JPNN.COM
Dalam kasus Indosat, kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto sebagai tersangka. Menurut penyidik, dia harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum karena bersama Wakil Direktur Utama Indosat Kaizad Bomi Heerjee, menandatangani kerja sama antara Indosat dan IM2 terkait pengalihan frekuensi 3G pada tahun 2006.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arnold Angkouw sempat menyatakan bahwa Kaizad telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi beberapa hari kemudian pernyataan Arnold ini dibantah JAM Pidsus Andhi Nirwanto.

Saat proses pengalihan, Kaizad adalah perwakilan terakhir Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak usaha Temasek. Dia sempat diberitakan bekerja di Singapura, namun pindah saat kejaksaan hendak memeriksanya. (pra/jpnn)

JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali menggeledah tempat-tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengalihan frekuensi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA