Kejagung Geledah Victoria Sekuritas, Direktur dan Komisaris Diperiksa
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menggeledah kantor Victoria Sekuritas, di Panin Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8) siang. Penggeledahan terkait penyidikan dugaan pidana dalam cessie atau penjualan hak tagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
"Ini penggeledahan lanjutan dari dua hari sebelumnya. Kami mencari bukti-bukti adanya pelanggaran pidana," ungkap Kepala Sub Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin, Jumat (14/8).
Dia menambahkan, penggeledahan dilakukan sebagai upaya paksa karena sejumlah saksi yang dipanggil tak kooperatif dan dianggap dapat menghambat penyidikan.
Turin menjelaskan, kronologis kasus ini bermula ketika PT AU meminjam kredit ke bank pelat merah untuk membangun perumahan di Karawang, Jawa Barat, seluas 1.200 hektar dengan nilai sebesar Rp 469 miliar.
Ketika terjadi krisis moneter, kata dia, bank pelat merah itu masuk dalam program penyehatan BPPN hingga akhirnya aset-aset yang terkait kredit macet dilelang termasuk utang PT AU.
PT VS kemudian membeli aset PT AU dengan nilai hanya sebesar Rp 26 miliar. Namun ketika PT AU ingin menebus aset itu ke PT VS dengan harga yang sama atas kredit yang dikeluarkan, PT VS justru mematok harga Rp 2,1 triliun.
Tindakan itu akhirnya dilaporkan PT AU ke kejaksaan dengan tudingan adanya permainan dalam pembelian aset tersebut.
Turin melanjutkan, selain melakukan penggeledahan, penyidik juga memeriksa Direktur VS berinisial A dan Komisaris VS berinisial S.