Kejagung Hanya Berani Tangkap Penjahat Kelas Teri
Kamis, 06 September 2012 – 21:51 WIB
JAKARTA - Hingga Agustus 2012 sudah 38 buronan ditangkap jajaran kejaksaan. Hanya saja, mayoritas mereka yang tertangkap tersebut bukanlah tersangka atau terpidana kasus berat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut langkah kejaksaan merupakan fenomena menangkap kelas teri, tapi malah melepas buron kelas kakap. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin Situmorang memastikan pihaknya akan terus mencari keberadaan mereka yang masuk daftar pencarian (DPO) itu. Oleh karenanya, daripada hidup tak tenang karena terus dikejar kejaksaan, tegas Edwin, lebih baik menyerahkan diri. "Pada waktunya akan tertangkap juga," kata Edwin, Kamis (6/9).
Sementara sebutan menangkap buron kelas teri dan membiarkan buron kelas kakap, menurut anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, terlihat dari masih banyaknya buron kasus korupsi yang hingga kini belum tertangkap. Padahal dengan kemampuan intelijen saat ini, Emerson meyakini, kejaksaan bisa berprestasi lebih baik lagi. "Seharusnya sejak dulu begini (banyak menangkap buron)," tambah Emerson.
Dia juga menyarankan agar Kejagung mengumumkan siapa saja terpidana yang belum dieksekusi. Ini bertujuan agar masyarakat bisa memberikan masukan atau informasi. "Kita minta Kejagung tak kompromi, dan mengeksekusi paksa koruptor yang tak kooperatif," katanya.
JAKARTA - Hingga Agustus 2012 sudah 38 buronan ditangkap jajaran kejaksaan. Hanya saja, mayoritas mereka yang tertangkap tersebut bukanlah tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Hukum
3 Terdakwa Kasus Narkoba di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
Jumat, 27 September 2024 – 00:12 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Kesehatan
Kenali Gejala Limfoma Hodgkin, Banyak Pasien Terkecoh, Akibatnya Fatal
Kamis, 26 September 2024 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
Jumat, 27 September 2024 – 02:02 WIB - Hukum
Oknum Guru di Gorontalo Jadi Tersangka Setelah Setubuhi Murid Sendiri Berkali-Kali
Jumat, 27 September 2024 – 01:00 WIB - Humaniora
Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
Jumat, 27 September 2024 – 00:01 WIB - Politik
Bawaslu Semarang juga Tertibkan Baliho Paslon yang Gagal 'Nyalon' di Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 – 03:00 WIB - Parpol
PDIP Siap Menghadapi Upaya Hukum Tia Rahmania Setelah Dipecat Partai
Jumat, 27 September 2024 – 00:00 WIB