Kejagung Hitung Untung Rugi Banding Lawan Tommy
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:38 WIB
Jaksa Agung Muda Datun (JAM Datun) Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, hingga kemarin laporan yang masuk masih belum lengkap. ’’Jadi masih dibahas. Nanti ada penjelasan,’’ katanya tadi malam.
Sebagaimana diwartakan, pengadilan banding (the Royal Court of Appeals) pada Jumat (9/1) pukul 17.00 waktu setempat mengabulkan permohonan banding yang diajukan Garnet dalam sengketa dengan pemerintah RI. Dengan putusan itu, pembekuan uang Garnet harus dicabut.