Kejagung Ingatkan JPU Kasus Mirna Konsisten dalam Dakwaan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung. Kejagung mendesak tim jaksa penuntut umum (JPU) konsisten dalam menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Saran saya konisiten dengan komitmennya akan membuktikan dakwaanya itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rahmat di Kejagung, Jakarta, Selasa (13/9).
Dalam mendakwakan Jessica, Noor meminta agar JPU tidak terjebak dalam polemik yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica.
"Jaksa harus kuat bertempur dalam persidangan agar tuntutan dapat dikabulkan hakim," tegas Noor.
Noor menyebutkan bahwa jaksa harus meyakinkan hakim tanpa menyisakan hal yang sumir.
"Ketika dia mendakwakan si A berbuat A, buktinya apa yang didakwakan itu sesuai fakta persidangan. Dia akan fight untuk buktikan dakwaannya itu," tambahnya.
Di sisi lain, Noor meminta kepada semua pihak agar tidak terjebak dengan persidangan yang disiarkan di media elektronik. Menurut dia, keputusan sidang berada di tangan hakim. Sehingga, tidak baik untuk menyimpulkan suatu perkara selama sidang masih berlanjut.
"Kami kan bukan ke opini, tapi ke fakta persidangan. Faktanya apa, nanti jaksa akan menyimpulkan dalam tuntutan, baru hakim akan memutuskan," pungkas Noor. (Mg4/jpnn)