Kejagung Janji Segera Eksekusi Terdakwa
Jumat, 30 Maret 2012 – 16:23 WIB
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data bahwa jumlah terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan mencapai 48 orang. Setelah didata ulang, kejaksaan memastikan tak sebanyak itu. Meski begitu, agar didapat jumlah yang akurat, Jaksa Agung Basrief Arief sudah meminta seluruh jajaran kejaksaaan di daerah untuk menyurati pengadilan setempat. Meraka ditugaskan menanyakan apakah putusan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), telah diterima petikan atau salinan putusannya dari Mahkamah Agung (MA).
"Sebulan lalu saya sudah meminta melalui JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) dan JAM Pidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) untuk menginventarisir putusan-putusan yang sudah berkekuatan tetap dan siap dieksekusi," kata Basrief, Jumat (30/3).
Jika sudah ada surat dari MA baik itu petikan atau salinan putusan, lanjut Basrief, kejaksaan bisa segera melakukan eksekusi. Inventarisasi, menurut Basrief, bisa juga mengetahui apakah ada kelalaian atau alasan lain sehingga terpidana tak dieksekusi.
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat merilis data bahwa jumlah terpidana yang tak dieksekusi kejaksaan mencapai 48 orang. Setelah didata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
Senin, 18 November 2024 – 22:11 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP
Senin, 18 November 2024 – 18:38 WIB - Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Kriminal
Polisi Periksa 3 Saksi dalam Kasus Wanita Tewas Bersimbah Darah di Rumah Ngaglik
Senin, 18 November 2024 – 18:08 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB